TRAGEDI MARSINAH (9 mei 1993)


masih membekas di ingatan kita tentang kasus Marsinah yang terjadi pada tanggal 9 mei tahun 1993.
kini tak terasa sudah 21 tahun Sejak kejadian itu namun pembunuh marsinah sampai searang belum ditangkap..

1.Alur Kejadian

pada pertengahan april 1993 para buruh PT.CPS (Catur Putra Surya) rtempat marsinah bekerja merasa resah karena mendengar berita kenaikan upah gaji 20% lebih besar dari jumlah gaji pokok menurut dari surat edaran Gubernur.Pada minggu minggu itu, pengurus PUK-SPSI PT.CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan Kenaikan Upah Buruh atas imbauan Gubernur
Kemudian pada tanggal 3 Mei 1993 Seluruh Buruh PT.CPS tidak masuk kerja dan hanya Staff staff serta Kepala bagian saja yang masuk,Pada Hari Itu Marsinah pergi Ke DEPNAKER Surabaya untuk mencari Data tentang upah minimum regional.Data inilah yang Marsinah akan tunjukan kepada pihak pengusaha untuk menguatkan tuntutan para buruh untuk mogok bekerja.
TAnggal 4 mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT.CPS dari ketiga shift secara serentak masuk pagi,dan memaksa masuk dalam pabrik satpam pabrik menghalangi Buruh Shift II dan Shift III dan meneriakinya dengan Tuduhan PKI (Partai Komunis Indonesia) Kepada para buruh.
aparat serta Koramil telah berjaga jaga di sekitar perusahaan sebelum kejadian berlangsung.Lalu,Marsinah meminta waktu untuk berunding dengan para pengurus PT.CPS,Perundingan berjalan secara Hagat dan marsinah sangat bersemangat menuyarakan tuntutannya,Dia adalah satu satunya buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan.Khususnya tentang tunjangan yang belum dibayarkan sebesar Rp.2250,- Per hari sesuai dengan dengan Kepmen 50/1992 tentang upah minimum regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama.
Namun, pertentangan antara kelompok buruh dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat OHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di PHK ditempat yang sama.
Marsinah bahkan sempat mendatangi kodim sidoarjo untuk menanyakan keberadaan teman-temannya yang sebelumnya di panggil pihak kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, marsinah lenyap. Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, marsinah mengancam pihak tentara bahwa ia akan melaporkan perbuatan sewenang-wenang terhadap buruh tersebut kepada pamannya yang berprofesi sebagai jaksa di Surabaya dengan membawa surat panggilan kodim milik salah seorang karyawan. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 9 mei 1993.


2.Kematian marsinah

Mayatnya ditemukan digubuk petani dekat hutan wilangan, nganjuk tanggal 9 mei 1993. Ia yang tidak lagi bernyawa ditemukan tergeletak dalam posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangannya lecet-lecet , mungkin karena diseret dalam keadaan terikat. Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Di sela-sela pahanya ada bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul. Pada bagian yang sama menempel kain putih berlumuran darah. Mayatnta ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan .

3.Kejanggalan kematian marsinah

Salah satu kasus pembunuhan paling kontroversial adalah kasus Marsinah aktivis buruh PT. Catur Putra Surya yang terjadi pada September 1993. Seperti dimaklumi, kala itu Marsinah menjadi ikon gerakan buruh yang berpengaruh luas dalam penuntutan peningkatan hak-hak kaum buruh sehingga kematiannya dikaitkan dengan adanya konspirasi untuk membendung arus gerakan ini. Diam-diam, sebagian analisis menduga keras adanya keterlibatan oknum TNI AD yang tak tersentuh hukum. Tentunya analisis ini tak pernah muncul ke permukaan.
Ada beberapa kejanggalan yang terjadi pada kasus kematian Marsinah ini, kejanggalan-kejanggalan tersebut, antara lain Visum et Repentum dan RSUD Nganjuk sangat sederhana karena hanya satu halaman. Meskipun terhadap tubuh Marsinah telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat, tetapi tidak dijumpai perihal keadaan kepala, leher, dan dada korban. Tulang panggul bagian depan hancur (tapi dalam VR kedua disebutkan : tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping, tulang kemaluan kanan patah, tulang usus kanan tengah patah sampai terpisah dan kelangkang kanan patah seluruhnya). Labia minora kiri robek dan terdapat serpihan tulang, pendarahan sebanyak 1000 ml dalam rongga perut, memar kandung kencing dan memar pada usus bagian bawah.
Kejanggalan paling mencolok dari Visum et Repentum yang pertama terlihat dalam kesimpulan yang dibuat, yaitu : korban meninggal dunia akibat pendarahan dalam rongga perut. Padahal, kejelasan yang seharusnya diutarakan pembuat VR adalah penyebab kematian (tusukan, tembakan, cekikan), bukan mekanisme kematian (perdarahan, mati lemas). Karena mekanisme kematian perdarahan tidak bisa memberi petunjuk perihal alat atau benda yang menyebabkan korban, yaitu Marsinah, tewas.
Dalam persidangan sebelumnya, terbukti bahwa terdapat tiga orang yang menusuk kemaluan korban dalam waktu yang berbeda, tapi dalam Visum et Repentum hanya ditemukan satu luka, yaitu luka pada labia minora.
Hal tersebut hanya mungkin terjadi apabila alat yang dipakai menusuk kemaluan korban tidak dicabut, tapi menempel. Logikanya, kalau ada tiga pelaku penusukan kemaluan korban, luka pada korban harusnya lebih dari satu. Kejanggalan makin jelas ketika barang bukti yang dipakai menusuk kemaluan korban ternyata lebih besar dari ukuran luka yang terdapat di tubuh korban.
VR kedua yang dibuat sekitar enam bulan kemudian juga tidak dapat memberikan kesimpulan yang memuaskan. Disebutkan dalam VR kedua itu: ditemukan resapan darah didaerah belakang pelipis kanan sebagai akibat persentuhan dengan benda tumpul dan ditemukan patah tulang kemaluan, tulang usus kanan, dan tulang kelangkang sebagai akibat kekerasan dengan benda tumpul.
Kelaziman dalam pembuatan kesimpulan VR, yang dicantumkan adalah jenis kekerasannya, bukan bendanya. Kapak jelas termasuk benda tajam, tapi jika seseorang dipukul dengan bagian punggung atau belakang kapak, cedera yang ditemukan memberi gambaran akibat kekerasan tumpul, berbeda dengan cedera yang diakibatkan bagian kapak yang tajam, yaitu luka terbuka akibat kekerasan tajam.
Dari kedua VR tersebut, tidak bisa diperoleh penjelasan perihal perlukaan atau kelainan yang menyebabkan Marsinah tewas. Hal ini terjadi, disebabkan oleh pembuatan VR yang diluar kelaziman. Maka, menjadi pertanyaan besar, kekerasan seperti apa yang bisa menimbulkan cedera pada korban, dalam hal ini dimulai dari luka terbuka pada labia minora kiri, tulang kemaluan kiri yang patah berkeping-keping, tulang kemaluan kanan yang patah, tulang usus kanan tengah yang patah dan terpisah, serta tulang kelangkang kanan yang patah, seluruhnya ? jelas kekerasan tersebut dimulai dari sebelah kiri, kemudian setelah membentur tulang usus kanan, lalu memantul ke tulang kelangkang.
“ketika Trimoelja meminta pendapat tentang kekerasan yang bagaimana yang dapat menimbulkan kerusakan sedemikian hebat, padahal pangkal dari kerusakan itu dimulai dari labia minora kiri. dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F sebagai saksi ahli berpendapat: akibat luka tembak.”
Kasus Marsinah menjadi kontroversi dan kesaksian dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F dianggap konyol oleh sebagian teman. Secara tidak langsung, beliau memang seolah mempertaruhkan profesi dan dirinya. Kematian Marsinah seperti selalu ada yang kurang. Walau para pelaku sudah ada dan sudah dijatuhi hukuman penjara, tetapi tetap saja menjadi suatu pertanyaan besar dikepala, ada apa di balik kematian aktivis buruh itu ?

ini semua masih menjadi misteri



Sekian Dari saya :D
maaf Bila ada salah 
wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatu :D
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar